
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus sabu, pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohanes Tindaon, pada Jumat (10/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, bahwa pada Sabtu (4/3), Kanit Reskrim Aipda Elfajri Amin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Air Panas, Kecamatan Rokan IV Koto, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Dan kita berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah AR alias Barjon (33), dan BS alias Tejo (30). Kedunya dimankan di dalam rumah Tejo, di Blok N RT 012, RW 006, Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto, Rokan Hulu,” jelas AKP Yohanes, melalui pesan tertulis yang dikirimkannya ke redaksi Mengabarkan.com.
Dari penangkapan tersebut, Kapolsek turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,13 Gram (berat kotor), lima paket yang diduga sabu, satu paket bong alat hisap,satu lembar palstik flip ukuran sedang, tiga lembar plastik flip ukuran kecil, satu buah kotak rokok Merk Dols, satu buah kotak rokok Merk Sampoerna kecil, satu unit handphone Nokia 10, satu unit handphone nokia 105 warna hitam, tiga buah mancis, satu helai baju kaos warna hitam bertuliskan rockweld, satu helai baju sweater warna hitam polos, satu helai celana pendek warna abu abu, satu paket yang sabu yang di bungkus dgn plastik warna bening dengan berat kotor 0,29 Gram, satu sepada motor Merk Sanex warna hitam tanpa nopol, satu potong kertas timah rokok, satu lembar uang pecahan Rp. 50.000, satu lembar uang pecahan Rp. 10.000, satu lembar uang pecahan Rp. 5.000, satu unit handphone OPPO A5s warna hitam dengan, satu helai baju kaos warna abu abu merk bigston dan satu helai celana jean panjang merk Lea.
“Saat ini, tersangka dan semua barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rokan IV Koto, guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (Paber).






