
Mengabarkan.com – Dua orang pria pengangguran berhasil ditangkap oleh personel Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu Riau, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Minggu 26/2/2023), sekitar Pukul 00.30 WIB.
“Keduanya diduga mencuri handphone milik Dodi Aprianto, pada Sabtu (25/2), sekira Pukul 06:00 WIB. Inisial keduanya adalah MS (19) dan ACS (31). Kedua tersangka tinggal di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, melalui Kapolsek Kabun, AKP Aguswandi SH, pada Senin (27/2/2023).
AKP Aguswandi menjelaskan, penangkapan itu bermula atas adanya laporan korban terkait hilangnya dua unit handphone miliknya yang diletakkan di atas speaker sembari mengecasnya. Ternyata, saat korban bangun tidur, handphone tersebut sudah tidak ada.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kabun dengan nomor Laporan Polisi: LP. B/8/II/2023/SPKT/POLSEK KABUN/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.
Kapolsek menambahkan, setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung melakukan peneyelidikan. Ternyata, dari informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan pencurian handphone tersebut berada di Simpang Kalsa.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan kedua pelaku.
“Saat diamankan, kedua tersangka ini mengakui telah mencuri Hp merk OPPO tipe A15 dan Reno 5 di warung ES di Simpang Kalda, Desa Kabun,” terang Kapolsek.
“Kedua pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Kabun, guna penyidikan lebih lanjut,“ sambungnya. (Paber).

