Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Digulung Polisi di Tandun

Seorang pria diamankan polisi atas dugaan kasus kepemilikan sabu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Jajaran  Kepolsian Sektor (Polsek) Tandun, POlres Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan seorang pria inisial RS (24) atas dugaan kasus Tindak Pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik, kepada reporter mengabarkan.com, pada Minggu (18/6/2023).

“Terduga Pelaku insial RS (24),” ujar Iptu Ulik Iwanto.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diamankan di sebuah pondok yang terletak di dalam perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek menyampaikan, tersangka dan barang bukti berupa satu kaket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,50 gram, satu unit  timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu alat hisap bong, satu kaca pirex yang ada sisa-sisa sabu, satu mancis, satu tas selempang warna hitam coklat berhasil diamankan.

Atas Laporan Warga

Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan, pada Sabtu  17 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat  di sebuah pondok di dalam Perkebunan Kelapa Sawit milik masyarakat di Desa Tapung Jaya, sering dijadikan tempat menggunakan Narkotika serta transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim  Aipda Fauzan  Duhdi SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Seterusnya, sekitar  pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap sebuah pondok yang terletak di dalam Kebun Kelapa  Sawit tersebut.

Dari kejauhan, terlihat ada cahaya lampu dan dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para Pelaku, yang diketahui berinisial RS.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap tas yang disandang pelaku tersebut yang disaksikan  warga setempat.

Di dalam Tas yang disandang pelaku itu ditemukan satu paket yang diduga sabu serta barang bukti lainnya.

“Pelaku dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *