
Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba, Polres Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan tersangka WH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,75 Gram di sebuah rumah di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, pada Minggu (5/2/2023).
“Tersangka WH kita amankan di sebuah rumah,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, pada Senin (6/2/2023).
Kasat menerangkan, dari tangan tersangka diamankan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,75 Gram. Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Bola Lampu, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone Mrek Mito warna Merah dan Satu Unit Handphone Merk Oppo warna silver Warna Biru dengan SIM Card 0819-4958-09xx.
KAsat melanjutkan, pada Rabu 1 Februari 2023, Personilnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Desa Ngaso
Atas informasi tersebut, Kasat AKP Riza memerintahkan, Aipda Arif Arman SH bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 00.05 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap seseorang Laki-laki berinisial WH.
“Saat dilakukan introgasi, WH menerangkan bahwa sabu itu miliknya. Atas hal ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Riza. (Paber)






