Kronologi Penemuan Mayat di Rohul Riau: Berhubungan Badan Sebelum Tewas

Polisi menunjukan barang bukti kepada wartawan di Mapolres Rokan Hulu. foto/mengabarkan.com

Mengabarkan.com- Misteri di balik penemuan sesosok mayat pria di kebun sawit milik warga di Kelurahan Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau, pada Rabu (22/2/2023) lalu, akhirnya terjawab.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menetapkan 3 orang tersangka dengan peran yang berbeda. Ketiganya adalah PA (26 tahun), YY ( 28) dan BP (36).

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Napitupulu didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, KBO, dan Kanit Pidum saat Jump Pers di Mapolres Rohul.

“PA seorang perempuan yang merupakan pelaku utama, YY juga seorang perempuan yang merupakan kaka-nya PA dan BP adalah seorang laki-laki yang merupakan kawanya YY,” kata Kasat Reskrim, Polres Rohul, AKP D Raja Napitupulu SIK, saat pres release di Mapolres Rokan Hulu, pada Senin 27/2/2023).

“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda. PA sebagai pelaku kematian Ponti (61), sementara YY dan BP kita jadikan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan,” sambung AKP D Raja didampingi  Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa SH, KBO Sat Reskrim, Iptu Hendra Sitorus, SH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH.

Tiga Unit Sepada Motor tururt diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan.com

Kronologi Kejadian  

Adapun kronologi  kejadian adalah bermula dari adanya komunikasi antara PA dengan Ponti Muliyanto melalui ponsel gengam untuk bertemu di suatu tempat di kebun sawit milik warga

Setelah sampai di lokasi tersebut, korban Ponti yang berprofesi sebagai penjual ayam potong itu meminta kepada tersangka PA agar melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dan berjanji akan memberikan uang kepada PA sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah untuk membayara hutang tersangka.

“Jadi tersangka ini posisiya di bawah dengan posisi berbaring, sementara korban PM berada di atas. Saat melakukan hubungan badan, korban PM ini kelelahan hingga pingsan serta mengeluarkan busa dari mulutnya. Karena ketakutan, tersangka pun langung meninggalkan korban. Jadi dugaan  kita, korban ini meninggal karena kehabisan oksigen.  Dan itu sesuai juga dengan pernyataan dokter,” jelas AKP D Raja.

“Bahkan, sebelum meninggal, korban PM ini menimpa badan PA. Sehingga terangsaka dengan sekuat tenaganya langsung mendorong tubuh korban dengan cara menyentuh bagian arah leher hingga terjatuh,” sambungnya.

Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka PA ini langsung memakaikan  celana PM. Dan langsung pulang ke rumah menemui kaka kandungnya YY. Dan menceritakan kronologi yang terjadi di kebun sawit di belakang Pasar Minggu Kota Tengah tersebut.

“Jadi setelah PA menceritakan ke YY, tersangka YY ini langsung menghubungi tersangka BP dan selanjutnya YY menjemput BP. Selanjutnya mereka berdua langsung mencari korban PM, dan akhirnya berhasil menemukan lokasi serta sepeda motor Honda Bead milik korban,” jelas Kasat.

Ia menambahkan, sesampainya di TKP, BP mengambil handpone korban yang sampai sat ini belum ditemukan.

“Jadi setelah membawa ponsel korban, BP ini juga memabwa sepeda motor milik PM ke arah Boter, Pasir Pengaraian,” terang Kasat.

Awal Penemuan Mayat

Untuk diketahui, pada Rabu (22/2/2023) lalu, seorang warga yang hendak mencari brondol buah sawit menemukan sesosok mayat pria yang sudah membusuk di kebun sawit milik warga dalam kondisi telentang.

Mayat itu terkahir diketahui bernama Ponti Muliyanto, yang berprofesi sebagi penjual ayam potong di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.

“Saya mau cari brondolan, terus saya mencium bauk tidak enak, ternyata bau itu berasal dari sesosok mayat. Dan saya langsung melapor ke warga sekitar dan Polsek Kepenuhan,” kata S, pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Olah TKP dan Autopsi

Sementara itu, setelah penemuan mayat tersebut, Polisi pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan selanjutnya membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi tersebut, kata AKP Raja, terdapat luka di bagian kepala akibat menyentuh objek benda. Sementara, tulang rawan leher gondok sebelah kiri korban patah.

Barang Bukti

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, pakaian korban, dan ponnsel gengam sebanyak dua unit. Dan kepada tersangka dijerat    Pasal 338 KUHP junto  Pasal 365   KUH Pidana Ayat 3  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *