Pelaku Curat di Kuansing Riau Diringkus Polisi di Kedai Tuak

Tersangka dan barang bukti saat diamannkan Polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Team Opsnal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Ahad (25/06/2023) pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial H alias Eman AO (48) merupakan warga  Dusun Tobek Panjang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini terungkap dari laporan korban Rudi Rohendri (34) kepada Sat Reskrim Polres Kuansing, yang telah kehilangan satu unit handphone dan uang sebanyak Rp 500.000 yang terletak di saku celana jeans, dan Rp 5000 di dalam dompet warna hitam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, menjelaskan dari laporan korban petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.

AKP Linter melanjutkan, berbekal dari infomasi korban dan CCTV (Closed Circuit Television) petugas melakukan  penyelidikan dan mendapatkan informasi  tentang Pelaku pencurian.

Selanjutnya Tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di kedai tuak di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku tersebut, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa ada perlawanan,” beber Kasat Reskrim.

Ia menyebut, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A 57 Warna Hijau, 2 buah dompet warna coklat Horse, 1 helai baju warna kuning, 1 helai celana jeans merk levis 505.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *