
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial SY (24) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), atas dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Tersangka diringkus di lokasi SPBU PT Cahaya Murni Abadi, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Rohul, pada Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM di Rambah Samo Barat.
Saat penangkapan, Tim Unit Tipidter menemukan satu unit mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna hijau, dikendarai SY sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite.
Tim pun langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, maka ditemukan adanya tangki tambahan (modifikasi) serta 20 jerigen kosong.
“Kita berhasil mengamankan SY bersama dengan barang bukti yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Rohil,” jelas Kasat Reskrim, pada Kamís (24/8).
“Polisi juga mengamankan satu unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan minyak jenis pertalite sebanyak 170 liter di dalam tangki rombakan, satu hand phone merek Vivo warna biru, tujuh barcode pengisian BBM, 20 jerigen kosong dan uang sebesar Rp 4.350.000 diduga untuk pembelian minyak,” sambung AKP Dr Raja.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. (Paber).






