Polisi Ringkus Dua Pria Pencuri Sapi di Rohul Riau, 5 Masih DPO

Dua tersangka pencuri sapi di Rohul diamankan polisi. foto/Mengabarkaan.com

Mengabarkan.com – Personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai, Polres Rokan Hulu Riau berhasil meringkus dua pria atas dugaan pencurian dua ekor sapi milik Hermanto di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, pada Selasa (18/7/2023).

Dari kedua tersangka, 5 orang pelaku yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Efendy Lupino, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (18/7) via ponselnya.

“Kedua tersangka adalah SMLR  dan AN. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Sementara 5 pelaku lagi masih kita buru,” jelas Iptu Lupino.

Lupino menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula adanya laporan warga atas nama Hermanto terkait kehilagan 2 ekor sapi miliknya, pada Selasa (27/6/2023) lalu.

“Dari keterangan korban, sekitar Pukul 07.00 WIB, ia pergi mengecek sapi yang sebelumnya diikat di pohon kelapa sawit yang terletak di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Namun, saat dilihat sapi jantan tersebut sudah tidak ada lagi, hinga membuat laporan ke Polsek Tambusai,” terang Kapolsek.

“Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sapi tersebut,” sambungnya.

Dari laporan tersebut, kata Iptu Efendi Lupino,  pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, pelaku sedang berada di Simpang Beringin, Desa Rambah hingga dilakukan penangkapan.

“SMLR diamankan di rumah kontrakannya  di Simpang Beringin, Desa Rambah. Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian sapi tersebut bersama rekanya, Y, A, P, B dan J yang saat ini sudah dijadikan DPO. Sedangkan pelaku AN diamankan di rumahnya di Simpang Terbejo, Desa Tambusai Timur,” jelas Lupino.

“Kedua tersangka serta barang bukti, berupa uang sebanyak Rp 400.000, satu lembar buku pembayaran hutang dan satu unit sepeda motor trondol merk Honda Revo sudah diamankan di Polsek Tambusai.

Sedangkan untuk kedua tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP,” tegasnya. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *