
Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan seorang pria inisal AA yang diduga terlibat kasus sabu seberat 6,18 gram.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Riza Effyandi SH MH, pada Rabu (25/1/2023).
Pria tersebut, lanjut, kata Riza, diringkus di sebuah rumah, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Selasa (24/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
“Dari tersangka kita amankan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram, satu buah kantong kain warna coklat, satu toples warna bening, satu unit Handpone Merk Oppo dengan SIM Card 0812-6837-30XX,” jelas Kasat.
AKP Riza menjelaskan, pada Jumat (20/1/2023), personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza langsung memerintahkan Aipda Arif Arman, SH bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wib, Personil Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan beserta barang bukti,” bebernya.
Ia menjelaskan lagi, saat dilakukan introgasi, tersangka AA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
“Tersangka sudah mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dan selanjutnya AA kita bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,”kata Kasat. *** (Paber).






