Rokan Hulu, Mengabarkan.con – Seorang Warga Binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pasir Pengaraian, Rokan Hulu Riau mendapat remisi bebas di hari raya idul Fitri 1444 H, pada Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan remisi khusus itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu kepada perwakilan Wbp penerima remisi.
Dalam pemberian remisi itu, turut hadir Kepala Seksi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu, Kepala Kesatuan Pengamanan, Marcos Sihombing dan Kepala Subseksi Registrasi, Anton Fernando.
“Hari ini kami serahkan remisi kepada warga binaan, semoga dengan diberikan nya remisi ini bisa memperbaiki sikap Wbp agar kelak selepas menjalani pidana tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi, ujar Bahtiar.
Kalapas menambahkan, adapun warga binaan penerima remisi khusu idul Fitri 2023, sebanyak 447 orang, dan satu orang mendapat remisi bebas atas nama Almuhadi Bariyanto atas kasus penggelapan.
Selanjutnya, Bahtiar menjelaskan bahwa syarat penerima remisi yaitu sudah menjalani hukuman 6 bulan pidana penjara bagi narapidana yang mendapat remisi pertama, tidak ada mendapat register F dan telah melalui Assesment penurunan tingkat resiko oleh assesor di Lapas Pasir Pengaraian.
Sebelum penyerahan remisi tersebut, terlih dulu dilaksanakan Sholat Id Idul Fitri di lapangan dalam Lapas Pasir Pengaraian yang diikuti oleh petugas dan warga binaan yang beragama islam.
Kalapas juga memberitahukan, bahwa setelah dilaksanakan Sholat ID Idul Fitri dan penyerahan remisi, akan dibuka layanan kunjungan khusus bagi warga binaan dalam rangka hari raya idul Fitri selama 4 hari. ** (Paber)
