Tak Miliki Izin Pertambangan, Pemilik Kuari Diringkus Satreskrim Polres Rohul

Tersangka dan barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), mengamankan seorang pria inisial RU (34) yang merupakan pemilik kuari.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu (30/9/2023).

AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan,  tersangka RU diamankan atas daguaan kasus kepemilikan usaha kuari tanpa izin (IUP), yang beroperasi di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“RU diamankan di Dusun Kasimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan pada Jumat (29/9/2023),” terang AKP Dr Raja.

Dia menjelaskan, saat penangkapan  tersangka RU, pihaknya juga mengamankan alat berat berupa ekskavator merk Komatsu 120 warna Kuning, serta uang hasil penjualan pasir dan batu sebanyak Rp 600.000 ribu.

“RU ini merupakan pekerja dan juga sebagai pemilik usaha kuari tersebut,” jelas AKP Dr Raja.

Atas perkara ini, lanjut Kasat Reskrim ini, tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

AKP Dr Raja juga mengklaim, dalam dua bulan bertugas di Polres Rohul, pihaknya sudah dua kali melakukan pengungkapan terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP.

“Kita konsisten dalam penegakan hukum, prinsipnya ada yang melanggar akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Paber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *