
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskirim) Polres Rokan Hulu Riau berhasil menangkap seorang tersangka inisial SA (34) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada Rabu (26/4/2023).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Resrkrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Kamis (27/4/2023).
AKP Raja menyampaikan, kejadian curat itu bermula pada Rabu (22/3/2023), sekitar Pukul 18.00 WIB, dimana korban RS (24) keluar dari rumahnya di Jalan Kubu Manggis, Desa Pematang Berangan, Kecmatan Rambah bersama dengan rekannya.
Kemdian, sekitar Pukul 18.50 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya dan melihat pintu ruma masih terkunci, namun penguncinya sudah rusak.
“Korban ini masuk melihat ke dalam rumah, ternyata sepeda motor Honda Beat BM 2134 ME yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Bahkan, handpone merk Oppo A5 yang berada di dalam lemari baju ikut hilang,” jelas AKP D Raja.
Kasat menambahkan, atas peristiwa tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (26/4/2023), sekitar Pukul 10.00 WIB.
“Kita berhasil mengamankan tersangka SA di Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Dan barang bukti berupa satu unti sepeda motor Honda Beat Streat, satu BPKB, satu STNK dan dua Linggis sudah kita amankan,” jelas AKP Raja. (Paber)






