Mengabarkan.com – Guntur Silalahi atau GS saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Guntur Silalahi diadili atas dugaan perkara penadah manipulasi timbangan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel milik PT Subur Arum Makmur (SAM) II.
Di dalam dakwaan, terdakwa Guntur disebut melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.
“Ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Alexander Agung Sitomorang dalam dakwaan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Ketika itu, saksi E selaku Kepala Timbangan PT SAM II diamankan oleh tim audit PT SAM II, karena mobil pengangkut CPO (crude Palm Oil) dan Kernel yang telah ditimbang oleh saksi E memiliki kelebihan muatan dari timbangan yang seharusnya.
Setelah mengamankan saksi E, tim audit PT. SAM II melakukan audit internal dan menemukan hasil bahwa saksi E melakukan manipulasi terhadap berat timbangan mobil pengangkut CPO dan Kernel yang akan keluar dari pabrik PT. SAM II untuk dijual pada bulan Juni sampai Oktober 2023, dengan cara saksi E menimbang mobil pengangkut yang sudah bermuatan CPO dan kernel, namun mobil yang melintas diatas timbangan tidak berhenti secara total, akan tetapi berjalan pelan sehingga angka pada indicator timbangan selalu bergerak, kemudian pada saat angka pada indicator timbangan menunjukkan angka terkecil lalu saksi E menekan tombol enter pada alat indicator timbangan tersebut.
Dari manipulasi timbangan yang dilakukan saksi E tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan berat angkutan CPO dan kernel yang ditimbang oleh saksi E dengan berat yang semestinya. Setelah melakukan manipulasi terhadap berat angkutan CPO dan kernel tersebut. Kemudian saksi Emanuel Aben Als Abeng bekerja sama dengan terdakwa dan dibantu juga dengan sopir pengangkut CPO dan kernel untuk menjualkan kelebihan muatan CPO dan kernel tersebut
Terdakwa menjual CPO dan Kernel milik PT. SAM II yaitu pada bulan Juni dan Juli tahun 2023 saksi Emanuel Aben Als Abeng menghubungi terdakwa melalui telepon dengan mengatakan, ‘Bang itu mobil yang keluar tolong di cek yang 4 Unit dengan nomor polisi sekian-sekian, tolong di timbang Ulang’.
Setelah mendapat kabar tersebut terdakwa mencari mobil yang disebutkan oleh saksi Emanuel Aben Als Abeng, kemudian terdakwa membawa mobil tersebut ke gudang yang terletak di jalan Lingkar kandis Rohul, kilometer 2, Kelurahan Kandis kota Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sesampainya di gudang, terdakwa meminta surat jalannya ke pada sopir untuk melakukan penimbangan berapa jumlah yang CPO yang harus di keluarkan, kemudian mobil di timbang sesuai berat surat jalan dan jika mobil tersebut kelebihan timbangan dari surat jalan maka muatannya di turunkan di gudang yang terletak jalan Lingkar kandis Rohul Km 2 Kelurahan Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kelebihan timbangan CPO dan Kernel yang telah diturunkan oleh terdakwa, kemudian dibeli terdakwa dari saksi Emanuel Aben Als Abeng pergelang nya/75 Kg, dengan harga Rp.550.000. Dan sedangkan untuk Kernel per ember/15 Kg sebesar Rp.30.000.
Selanjutnya terdakwa menjual kembali CPO kepada Saman, dengan harga pergelangnya sebesar Rp 570.000. Keuntungan terdakwa untuk CPO pergelangnya Rp 20.000 dan sedangkan untuk kernel mendapatkan keuntungan Rp 2.000 per embernya/15 kg.
Selanjutnya, pada bulan Juni dan Juli tahun 2023 terdakwa memberikan uang kepada Emanuel Aben Als Abeng sebesar Rp 7.000.000 dan Rp 9.000.000 yang dititipkan kepada supir yang mengangkut CPO dan Kernel tersebut.
Bahwa telah dilaksanakan Audit dari PT. SAM II dari bulan Januari 2023 sampai bulan Oktober 2023 dan di dapat hasil bahwa saksi Emanuel Aben Als Abeng sering melakukan Pengelapan CPO dan Kernel di PKS PT SAM II dengan kerugian yang dialami PT. SAM II sebesar Rp 7.840.619.197. Perbuatan Terdakwa dan saksi E tidak memiliki ijin dari PT. SAM II untuk menjual CPO dan Kernel tersebut.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk sidang berikutnya akan digelar, pada Senin, 6 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Paber).