Buntut Kades Ngaso Ditangkap Polisi, Kasat Rerskrim Polres Rohul Mengaku Ditelepon Camat

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Sejak ditahanya AS, Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan perkara kepemilikan kuari tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Kasat Reskrim Polres Rohul mengaku ditelepon oleh Camat Ujung Batu, Khalfisri.

Dari keterangan AKP Dr Raja Kosmos, pihaknya ditelepon oleh Camat untuk menanyakan status kepala desa yang saat ini tengah ditahan di sel Mapolres Rohul.

“Iya, Camatnya nelepon saya, nanya status kades, apakah sudah tersangka apa belum?. ‘Saya bilang sudah pak’,” jelas AKP Dr Raja Kosmos menjawab pertanya Camat Khalfisri.

Ditanya apakah ada pejabat Rohul selain camat yang meneleponnya terkait ditangkapnya kedes tersebut? Kasat menjawab,’ Enggak ada..Enggak ada, hanya camat itu tadi, dan itu pun menanyakan status kades aja,” jawab AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (3/10/2023), di ruang kerjanya.

Kasat juga menyampaikan, selama penegakan hukum yang dijalankan, pihaknya sama sekali tidak ada rasa gentar.” Oh, kita tak pernah takut jika ada intervensi dari pihak lain. Karena kita menjalankan itu sesuai dengan aturan hukum. Bahkan, setelah ditangkap, banyak kok yang memberikan dukungan,” kata AKP Dr Raja.

“Mau tahu enggak, saat penangkapan itu, malah banyak lho masyarakat yang memberikan dukungan ke saya. Mereka sangat senang kuari yang tanpa izin bisa ditindak. Intinya, kita tak main-main dengan aktifitas kuari ini. Kalau tak punya izin ya kita sikat,” tegasnya lagi.

Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, pada Sabtu 30 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, AS yang berstatus sebagai Kepala Desa Ngaso digiring Polisi ke Mapolres Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan usaha kuari tanpa melangkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tak hanya AS yang digiring polisi ke jeruji besi. Ada juga DS, yang diduga sebagai operator alat berat jenis ekskavator di lokasi usaha kuari sang kades. Kini keduanya sudah dijadikan polisi sebagai tersangka.

Dari keterangan AS kepada polisi, usaha kuari tersebut baru dua bulan dijalankanya. Di lokasi usaha kuari tersebut, tersangka AS menjual 3 jenis tanah kepada pembeli. Yaitu, tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa.

“Harganya pun bervariasi, mulai dari harga Rp120.000 sampai Rp80.000 ribu per truk-nya,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, saat diwawancarai reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (1/10).

Tunjuk Plh di Desa Ngaso

Sementara itu, setelah AS ditahan polisi, Camat Ujung Batu Khalfisri, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di Desa Nagaso.

“Kita sudah tunjuk Sekdes sebagai Plh Kades Ngaso, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap Kades AS, jika sudah ada kekuatan hukum baru nanti digantikan oleh Plt,” jelas Camat kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (3/10/2023), via ponselnya.

Ia menjelaskan, meski Plh Kades sudah ditunjuk, tentunya tidak bisa mengambil kebijakan yang berhubungan dengan hukum seperti menggunakan Dana Desa, melantik maupun yang berkaitan dengan pembangunan.

“Plh itu hanya memenuhi undangan masyarakat dan pemerintah saja,” tegasnya.

Camat menambahkan, jika nantinya oknum kades AS terbukti dan dihukum di atas 5 tahun, maka akan diberhentikan melalui Bupati Rohul, tetapi jika hukuman di bawah itu, tetap bisa lanjut sebagai kades lagi,” jelas Khalfisri. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *