Mengabarkan.com – Seorang pria inisial BMP berhasil ditangkap polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Donri Sinaga.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis 15 Mei 2025.
Ipto Lof menjelaskan, tersangka BMP diamankan atas adanya laporan dari pihak korban bernama Mikela Pandiangan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/RIAU/Res.Rohul/Sek.Tandun.
Kapolsek menyebut, dalam laporan istri korban ke polisi, bahwa dirinya mendapat kabar dari saksi bahwa suaminya dikeroyok di depan sebuah bengkel sepeda motor. Pelapor pun mendapati suaminya sudah dalam kondisi babak belur.
“Dari keterangan pelapor, insiden itu terjadi pada Jumat, sekira pukul 10.45 WIB di Km 06 RT 001 RW 001, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu,” jelasnya Iptu Lof.
Atas adanya laporan itu, lanjutnya, Tim Black Rose Polsek Tandun langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku di depan warung milik Boru Sianturi, Desa Gelombang, Kecamatan Kandis.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi Masih Dalami Motif Penganiayaan
Terkait insiden tersebut, Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, belum bisa menyimpulkan apa motif hingga terjadinya penganiayaan tersebut.
“Yang pasti pelaku sudah kita amankan dulu. Terkait motifnya belum bisa kita simpulkan sekarang karena masih dalam proses penyelidikan. Tetapi dugaan awal korban dan pelaku sempat cekcok mulut,” terangnya.
Penulis: Ber





