
Mengabarkan.com – Seorang pria Inisial A, umur 57 tahun tak berkutik saat diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
“Korbannya S (9) dan AR (10). Keduanya perempuan dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sedangkan tempat kejadiannya berada di Kecamatan Rambah Hilr, Rokan Hulu, Riau,” jelas Dr Raja.
“Barang bukti yang kita amankan, yaitu satu helai baju lengan pendek warna biru dan satu helai celana panjang warna biru,” bebernya.
AKP DR Raja Kosmos menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban menceritakan kepada gurunya kalau tersangka A telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dan AR.
“Jadi, pada Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wib, orangtua korban baru selesai melaksanakan shalat dzuhur dan hendak pulang ke rumah. Dan di situ lah guru tersebut medatangi serta memberitahu pengakuan S, yang sudah direkam oleh gurunya saat itu,” terangnya.
“Di dalam rekaman itu, S mengakui telah dicabuli oleh tersangka A dengan cara meraba bagian tubuh serta memasukkan alat kelamin tersangka,”sambung AKP Dr Raja.
Setelah mendengarkan penyampaian guru tersebut, lanjut Kasat, orangtua korban pun pulang ke rumahnya dan langsung mengumpulkan keluarga serta menyampaikan peristiwa yang dialami anaknya.
Setelah mendengarkan pengakuan anakanya itu, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polres Rohul.
Kasat menjelaskan lagi, atas adanya kejadian tersebut, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk menindaklanjutinya dugaan pencabulan tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mengambil keterangan dari terduga, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya A kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung menahanya di Polres Rohul,” jelas AKP Dr Raja.
Tersangka Merupakan Tetangga Dekat
Sementar itu, dari hasil pemeriksaan, terangka A ternyata merupakan tetangga dekat dari kedua korban. Bahkan, perlakuan tersangka itu tidak hanya sekali dilakukannya, tetapi sudah berulang kali.
“Dari pengakuan tersangka, korban S sudah 4 kali dicabuli. Sedangkan korban AR sebanyak 3 kali. Bahkan modus tersangka ini awalnya memanggil korban untuk datang ke rumahnya, dengan bujukan diberikan uang oleh tersangka. Setelah itu korban pun disuruh duduk di atas pangkuan pelaku,” beber AKP Dr Raja.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Paber).






