
Mengabarkan.com – Tim Mata Elang, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kemabli menangkap seorang pria inisial M (37) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing, pada Selasa (30/5/2023).
Penangkapan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak, pada Rabu (31/5), kepada reporter Mengabarkan.com.
Ia mejelaskan, dari informasi warga, bahwa di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas info tersebut, Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba yaitu MS alias M (37), warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kita berhasil mengamankan MS alias M yang berada di belakang rumah miliknya. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang belum terjual yang disimpan pelaku di samping teras rumah miliknya sebanyak dua paket serta 20 plastik bening diduga untuk membungkus sabu,” terang Kasat Narkoba.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada EJ sebanyak 2 paket dengan harga sebesar Rp 200.000 dan Rp 100.000
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut. Dan kepada pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya. (Paber).






