Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp170.000.000. Penyerahan dilakukan dalam tahap penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Uang tersebut diserahkan oleh Penasihat Hukum dari terdakwa bernama Refdi, yang terkait dengan perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi untuk periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F Simanjuntak, melalui Kasi Pidana Khusus, Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh.
Kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan pidana bagi pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian yang diderita oleh keuangan negara.
“Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam menjalankan aset recovery atau pemulihan kekayaan negara. Setiap rupiah yang dikembalikan akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, pada Rabu 24 Juni 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, pengembalian kerugian negara ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum yang dapat diperhitungkan dalam proses penyelesaian perkara selanjutnya.
Pihak Kejari Rokan Hulu terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.
Dengan diterimanya dana tersebut, diharapkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang melanggar hukum dapat berangsur pulih, sekaligus memberikan efek jera dan kesadaran bagi seluruh pihak untuk memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan dan aset negara yang bersih dan akuntabel.
Muhammad Juriko Wibisono menambahkan, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu saat ini tengah menangani dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi jilid dua. Di mana dalam perkara ini, empat orang terdakwa tinggal menunggu tahap penuntutan.
Penulis: Ber





