
Rokan Hulu – Kapolsek Rambah Samo Pores Rokan Hulu (Rohul), Ipda Totok Nurdianto, SH bersama Personelnya melaksanakan giat Patroli, sekaligus membawa spanduk tentang larangan adanya Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.
“Kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat melaporkan apabila ditemukan adanya pungutan liar di wilayah Polsek Rambah Samo,” pinta Kapolsek saat giat di Pasar DU SKPA, Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu Riau, pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 08.15 Wib.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek beserta Kepala Desa, Bbhabinkamtibmas Desa Rambah Utama, terlihat melakukan Deklarasi Saber Pungli di hadapan masyarakat.
Selain menyampaikan larangan Pungli, IPda Totok juga mengimbau para pedagang untuk tetap waspada terhadap barang dagangannya, agar terhindar dari aksi penncurian.
“Bagi masyarakat yang berbelanja juga diimbau agar tetap waspada terhadap barang bawaannya. Kemudian parkirkan lah kendaraannya di lokasi parkir yang sudah disediakan,” imbau Totok. **(Paber).






