Jaksa Tahan Kades di Rohul atas Dugaan Kasus Korupsi Pendapatan Aset Desa

Jaksa akhirnya menahan kades Kepenuhan Raya, Rohul, Ria. Foto/Mengabarkan.comMengabarkan.com – Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, inisial BHDS tak berkutik saat digiring Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian, pada Rabu (27/9/2023).

BHDS yang merupakan tersangka atas dugaan kasus korupsi pendapatan asli desa tahun Anggaran 2019 sampai 2021 itu, sudah memasuki tahap dua.

“Pada Rabu, 27 September 2023, sekira jam 14.30 WIB, Tim Penyidik  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas inisial BHDS ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan, Rohul,” kata Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi Mengabarkan.com.

Selanjutnya kata Kajari, Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, beserta Agung Arda Putra.

Adapun kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp 574.160.000. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Fajar.

Dalam kesempatan itu, Fajar Haryowimbuko meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *