Jumat Curhat, Ini yang Disampaikan Warga Kepada Kapolres Rohul

 

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) Riau, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kapolsek Rambah Iptu Syafaruddin SH melaksanakan Jumat Curhat di Dusun Boter Simpang Tiga, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH) Kecamatan Rambah, Jumat (13/1/2023). Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) Riau, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kapolsek Rambah Iptu Syafaruddin SH melaksanakan  Jumat Curhat di Dusun Boter Simpang Tiga, Desa  Rambah Tengah Hilir (RTH) Kecamatan Rambah, Jumat (13/1/2023).

Jumat Curhat tersebut bertujuan untuk mendengarkan keluhan warga agar dicarikan solusi oleh pihak Kepolisian, khususnya Polres Rohul.

Saat bercengkrama dengan para tokoh masyarakat, Kapolres terlihat serius mendengarkan satu persatu keluhan yang dirasakan oleh warga. Mulai dari kasus pembunuhan yang belum terungkap, maraknya pencurian buah sawit hingga kasus narkoba.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap saat mendengarkan keluhan warga. Foto: Mengabarkan.com

Seorang tokoh masyarakat bernama Rudi,  menyampaikan keluhanya kepada Kapolres terkait kasus pembunuhan  tukang jaring  ikan atau nelayan yang terjadi pada tahun 2016 lalu  di Dusun Pasir  Jambu atas nama  Irul.

“Kami mohonlah kepada Bapak Kapolres,  supaya  kiranya pelaku  bisa ditangkap,” pinta Rudi.

Tak menunggu lama, Kapolres Rohul langsung menanggapi keluhan warga tersebut. “Dalam sebuah tindak  pidana,  minimal harus ada dua alat bukti, setidaknya ada saksi. Namun, hal tersebut harus menjadi  atensi kami  nanti di Polres Rohul,” jawab AKBP Pangucap.

Kapolres menambahkan, untuk membantu pihak Kepolisian, silahkan jika ada saksi lain, kalau selama ini takut-takut menyampaikan, sekarang udah berani untuk memberikan keterangan, Polres Rohul siap meresponnya.

Keluhan Rudi, berbeda dengan warga lainnya. Rahmat misalnya, ia mengeluhkan maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kita sudah lapor ke Polisi, tetapi pelakunya belum ditangkap, bahkan pihak Polres menyampaikan  kalau kerugian dua Juta, tidak  bisa dihukum,” beber Rahmat di hadapan Kapolres.

Merespon hal tersebut, Kapolres Rohul langsung memberikan penjelasan. “Pencurian Kelapa Sawit  dengan kerugian dua juta masuk tindak pidana ringan (Tipiring). Tapi Pidana kalau sudah sudah berkali-kali  perbuatannya bisa menjadi pidana biasa,” jelas Kapolres.

Selain Rudi dan Rahmat, Kades Rambah Tengah Hilir Rudi Hartono, juga meminta kepada Kapolres Rohul untuk menekan pelaku tindak pidana narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolres menjawab, penanganan Narkoba merupakan prioritasnya, tapi ini merupakan tugas bersama antara Polri dan masyarakat.

“Peran serta masyarakat  itu sendiri merupakan kunci utama dalam penanggulangan pencegahan penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolres.

Usai mendengarkan keluahan warga, Kapolres mengajak semua lapisan, baik tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat agar berperan  aktif dalam bentuk pencegahan.

Sementara dalam giat tersebut, turut hadir Kepala Desa Rambah Tengah Hilir Rudi Hartono, Khalifah Kharismatik Kabupaten Rohul Syekh H Umar,   Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH,  Kepala Dusun, RTRW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Personil Polres Rohul. ***(Paber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *