
Mengabarkan.com – Setelah 13 hari mendekam di sel tahanan Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, lima tersanga kasus pencurian onderdil mobil akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Penghentian kasus tersebut berdasarkan kesepakatan para tersangka dengan korban dengan mengajukan restorative justice (RJ). Kedua belah pihak pun sepakat untuk menempuh jalur damai.
Penghentian kasus pencurian melalui jalur Restorative Justice itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto, kepada sejumlah wartawan, pada Sabtu (19/8/2023) di Pasir Pengaraian.
Ipda Totok menjelaskan, Restorative justice merupakan bagian dari penyelesaian sebuah perkara hukum, dengan menyelesaikannya secara dialog dan mediasi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Tanggal 15 Agustus 2023, kedua belah pihak sudah sepekat untuk berdamai. Namun, para tersangka juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 20 juta atas perbuatan yang mereka lakukan,” jelas Ipda Totok.
Kapolsek juga meyampaikan, jalur RJ yang dilakukan sudah melalui beberapa tahapan, salah satunya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan para tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyangkut tindak pidana.
“Proses RJ ini sudah dilakukan secara bertahap. Dan saya pastikan RJ ini tidak ada kaitanya dengan adanya seorang tersangka yang merupakan keluarga pejabat publik di Rohul,” tegas Kapolsek.
4 Pelaku dan 1 Penadah Diringkus
Untuk diketahui, sebelumnya komplotan pencuri onderdil mobil berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu.
Kelima tersangka itu ditangkap usai mencuri alat mobil Taft Badak Milik HF (34) yang diparkirkan di simpang tiga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, pada Minggu (6/8/2023), sekitar Pukul 07:00 WIB.
“Kelima tersangka yang diamankan, yaitu, AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan YZ (42). Dari kelimanya satu merupakan penadah,” jelas Kapolsek waktu itu.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 20.000.000. Dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU dengan nomor rangka MJECCB2FXN5003715 dan Nosin N04CWYJ18771,” sambungnya.
Ipda Totok menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 07.20 Wib. Saat itu, korban mendapat telepon dari AN bahwa alat mobil Taft Badak yang diparkirkan di simpang 3 Desa Rambah Baru yang biasanya digunakan untuk melangsir kayu pallet telah hilang dicuri.
Mendapat kabar tersebut, HP langsung bergegas mendatangi tempat kejadian. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa alat mobil berupa satu set gigi posneling, satu batang gardan dan satu unit dinamo starter telah dicuri. Mendapat laporan itu, Ipda Totok langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro SH untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Kini kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,” tegasnya. (Paber).






