
Mengabarkan.com – Seorang tersangka kasus sabu inisial RK (29) berhasil digulung Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu, pada Minggu (20/8/2029).
Tersangka diamankan di Jalan Kihajar Dewantara arah Kaiti, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), sekitar pukul 05.45 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (21/8/2023).
“Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,97 gram. Tersangka ini juga berperan sebagai bandar,” terang AKP Riza.
Kasat menejelaskan, koronologis penangkapan bermula pada Kamis 17 Agustus 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengantarkan sabu ke Kaiti.
Atas informasi itu, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi itu benar adanya. Dan pada Minggu 20 Agustus 2023, peronel berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP Riza.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna dongker, 1 unit sepeda motor Mega Pro warna putih dengan BM 5488 UM.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Paber).






