
Mengabarkan.com- Dua orang pria berhasil diciduk Sat Res Narkoba, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka berinisial H (42) dan AN (40). Keduanya diamankan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, pada Selasa (13/6/2023).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, IPTU Novris H Simanjuntak, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Atas informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku H dan AN yang berada tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. TBS di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
“Kedua tersangka lagi berada di atas sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol. Dan kita langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 paket sabu di dashboard sebelah kiri sepeda motor mereka,” terang Iptu Novris, pada Rabu (14/6/2023).
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku H ini merupakan Residivis Narkotika tahun 2021 yang pernah kami tangkap,” sambung Kasat.
Kepada polisi, barang haram itu didapatkan dari keduanya dari ST alias O, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Paber).

