Mengabarkan.com – Selasa, 3 Oktober 2023, Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, kedatangan tamu dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu (AMPR).
Tujuannya adalah mendesak Jaksa agar mengumumkan siapa sebenarnya tersangka dalam perkara pupuk bersubsidi yang saat ini tengah ditangani oleh korps Adhyaksa itu.
Reporter Mengabarkan.com mencoba mengkonfirmasi langsung Ketua AMPR, Nur Rohim, pada Kamis (8/10). Ia tak membantah kalau AMPR melakukan audensi di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.
Nur Rohim pun menjelaskan kedatangan mereka untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, agar segera mengumumkan siapa saja nama-nama dari 20 orang saksi dan 5 kelompok tani yang sudah dilakukan wawancara dengan quesioner sehingga kasus pupuk bersubsidi itu naik ke tingkat penyidikan.

“Iya, kita meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul agar mengevaluasi Tim Pidana Khusus karena dinilai lamban dalam mengumpulkan bukti dan saksi tambahan dalam perkara pupuk bersubsidi ini,” tegas Nur Rohim.
Dia juga menyampaikan, kasus yang sudah bergulir lama tapi tak kunjung ada tersangka, patut diduga ada upaya intervensi dari oknum-oknum yang lebih tinggi di balik perkara tersebut.
“Kami (AMPR) heran, kenapa tersangkanya sampai sekarang tak kunjung ditetapkan. Padahal, sebelumnya pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus telah memeriksa puluhan saksi, pemilik kios bahkan distributor. Tapi sampai hari ini tak kunjung ada tersangka,”cetus Nur Rohim.
Ia juga menegaskan, kalau pihaknya akan terus mengawal kasus perkara pupuk bersubsidi tersebut sampai tersangkanya ditangkap.
“Kami pastikan akan mengawal kasus ini. Karena ini sudah meresahkan masyarakat, yang notabene pekerjaanya sebagai petani,” tegasnya.
Naik ke Penyidikan
Untuk diketahui, sebelumnya, pada Jumat 28 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merilis bahwa perkara pupuk bersubsidi yang ditangani mereka sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Rokan Hulu Riau ditingkatkan satatusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, pada Jumat (28/7) lalu, melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com.

Kajari menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi serta melakukan wawancara dengan Quesioner terhadap 5 kelompok tani, pada Kamis 27 Juli 2023 Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan ekpose perkara dugaan tindak korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019 sampai 2022.
“Status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta di lapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” beber Kajari waktu itu.
Atas adanya bukti permulaan tersebut, Jaksa pun memiliki keyakinan bahwa perkara yang ditangani memiliki unsur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rohul akan memanggil para saksi agar perkara ini lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Saat ditanya pihak mana yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi itu? Kajari pun enggan menjawabnya.” Nanti saja, belum bisa kita sampaikan pihak mana, yang jelas perkaranya sudah ke tahap penyidikan,” kata Kajari singkat.
Untuk diketahui, gelar perkara (ekspose) kala itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Rokan Hulu yang dihadiri oleh Kajari Rohul, Kasi Pidana Khusus, Susanto Martua Ritonga, Kasi Pidana Umum, Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional di lingungan Kejari Rokan Hulu.
Pastikan Kasus Berlanjut
Sementara, di tempat terpisah, Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga memastikan, kalau perkara dugaan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang ditanganinya tetap akan berlanjut.
“Kami pastikan perkara ini tetap lanjut, hanya butuh waktu saja karena saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan kasus pupuk bersubsidi ini cukup banyak, yaitu mencapai ratusan orang,” kata Martua Ritonga.
Martua menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau,” jelasnya, pada Selasa (3/10). (Redaksi).






