Miliki Sabu 14,06 Gram, Tersangka AB Tak Berkutik saat Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Tersangka kasus sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria inisal AB alias Bakri atas dugaan kepemilikan sabu seberat 14,06 gram, di sebuah rumah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, pada Kamis (4/5/2023).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat (5/5/2023).

AKP Riza menjelaskan, berdasarkan laporan polisi (LP), pada 4 Mei 2023 lalu  dilakukan pengembangan terhadap AB, dengan cara membawa AS ke rumahnya. Dan saat pengeledahan, ditemukan satu paket besar diduga narkotikan jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 43 paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 14,06, dua pack plastik klip putih bening, satu lembar plastik klip putih bening, satu buah kotak rokok sampoerna mild, satu buah sendok dari pipet plastik didalam Kotak kardus Muaraqua dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari Fuji yang tinggal di Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Riza. (Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *