
Mengabarkan.com – Angka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu.
Meningkatnya angka tersebut, membuat Polres Rokan Hulu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terus bekerja ekstra dalam menangani laporan dan pengaduan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Rohul.
Dari data yang dihimpun Redaksi Mengabarkan.com, sejak bulan Januari hingga September 2023, tercatat ada 33 Laporan Polisi (LP) yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Rohul. Dari jumlah kasus itu, pelaku anak sebanyak 6 orang dan pelaku dewasa 27 orang.
Tentunya angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu. Di mana laporan yang diterima oleh polisi dalam satu bulan hanya satu LP, bahkan per bulanya bisa nihil. Jika dibandingkan tahun 2023, LP kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, per bulanya mencapai 2-3 kasus yang ditangani oleh unit PPA.
Meningkatnya kasus tersebut, tak dibantah oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK. Ia membenarkan kalau kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu.
“Saat ini kasus cabul yang ditangani memang meningkat. Kita prihatin dengan ini (kasus cabul terhadap anak). Untuk itu, kita mengharapkan peran serta dari seluruh masyarakat termasuk orang tua, agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, sehingga tindak pidana pencabulan tidak terjadi,” tegas AKBP Budi, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat (15/9/2023).
AKBP Budi menjelaskan, selain penegakan hukum, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW di tengah-tegah masyarakat, agar tindak pidana pencabulan tidak terjadi di Rohul.
“Memang kalau kita lihat dari kasus ini, itu karena kurangnya pengawasan dari orang tua, sehingga pelaku-pelaku tindak pidana pencabulan tersebut bisa lebih leluasa melakukan aksinya,” terang AKBP Budi.
“Untuk itu, saya berharap agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Baik itu saat di sekolah, pulang sekolah, maupun saat di rumah. Sehingga tindak pidana pencabulan ini tidak terjadi,” harap AKBP Budi. (Paber).






