Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Amankan Muncikari Wanita di Rohul

Kasat Reskrim POlres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil menangkap satu orang wanita yang diduga sebagai muncikari.

Selain muncikari yang diamankan, korban yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) turut diamankan, pada Sabtu (16/9/2023).

“Ada dua orang yang kita amankan, yaitu inisial (TI) umur 28 tahun yang berperan sebagai muncikari, dan satu lagi sebagai korban inisial ND umur 19 tahun. Keduanya diamankan di Jalan Lingkar, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rohul,” kata Kasat Reskrim, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu (16/9).

AKP Dr Raja menyampaikan, penangkapan kedua wanita tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Jalan Lingkar sering terjadi transaksi perdagangan orang.

Atas informasi itu, kata Kasat, pihaknya bersama tim melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Tersangka TI saat diamankan Satreskrim Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

“Korban ini tinggal di warung kopi milik si muncikari. Jadi, jika pelanggan ingin mebawanya ke luar untuk berkencan, korban harus memberikan uang Rp 50 ribu per satu jam kepada pemilik warung atau istilahnya uang cas,” beber AKP Dr Raja.

Kasat menjelaskan lagi, dari hasil pemeriksaan, korban mengakui kalau sekali berkencan pelanggan harus membayar Rp 500 ribu. Penghasilan tersebut akan digunakan korban untuk membayar penginapan dan muncikari.

“Kalau dari pengakuan korban, dia hanya mendapatkan Rp 350 ribu bersih. Dan bisnis prostitusi yang dilakukanya itu baru berjalan dua bulan,” kata AKP Dr Raja.

Atas kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand pohon merk Oppo (milik korban), satu unit hand phon Vivo (milik muncikari/tersangka), uang Rp 150.000 (milik korban) dan uang Rp 100.000 (milik tersangka).

“Atas perbuatan tersebut, tersangka TI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas AKP Dr Raja Kosmos. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *