
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan seorang tersangka EP (30), atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik SU (39).
Kejadian raibnya sepeda motor itu terjadi pada Februari 2023 lalu, di jalan Tanderan, RT 003, RW 002, Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rohul.
Awalnya, korban SU sedang tidur pulas di rumahnya. Dan ia bangun sekitar Pukul 06.00 Wib.
Saat itu, korban langsung mencari handpone-nya, yang diletakkan di meja samping telivisi tetapi tak ditemukan.
“Saat korban terus mencari handponenya, tiba-tiba ia langsung menyadari, ternyata sepeda motor merk honda Supra X 125 miliknya juga ikut raib,” beber Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu, pada Sabtu (20/5/2023).
AKP D Raja menambahkan, awalnya Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi tentang keberadaan handpone milik korban.
Atas petunjuk itu, lanjutnya, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka EP.
“Saat diintrogasi, tersangka EP mengaku mendapatkan handpone tersebut dengan cara mencuri di wilayah Pendalihan IV Koto milik SU.
“Tersangka mengaku telah mencuri handpone dan sepeda motor milik SU,” kata AKP D Raja.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. (Paber)






