Pelaku Curas di Rohul Riau Berhasil Diciduk Polisi

 

Dua orang tersangka yang pelaku Curas di Kepenuhan Hulu saat diamankan Polisi. (foto: Mengabarkan.com)

Rokan Hulu – Dengan kerja keras, akhirnya Kepolisian Resor Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan dua orang tersangka Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul, pada November 2022 lalu.

“Tersangka RA  als Madi dan  SU alias Sasak,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, pada Minggu (18/12/2022).

Kasat menjelaskan, Pelapor berinisial SU, dengan Korban SS, Alamat  SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul meninggal dunia pada Senin 28 November 2022 pada pukul 17.30 WIB. Setelah dirawat selama 3 Hari di RS Awal Bross Pekanbaru.

“Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,” terang Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

“Sedangkan untuk Barang Bukti berupa  Satu Helai Jaket warna Biru – Dongker bermerk STD  Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu  Kotak HP Vivo Y12,” rinci Kasat

“Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua  serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E  Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih,” jelas Raja lagi.

Kronologi kejadian, lanjut AKP Raja,  pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib pada saat Pelapir di rumah dan diberi tau oleh tetangganya yang berada di depan rumahnya

Dengan menyampaikan bahwa rumah abang kandung Pelapor yang bernama SS telah dirampok oleh orang yang tidak dikenal

Tetangga  Pelapor juga menyampaikan bahwa kepala abang kandungnya juga mengalami luka-luka.

Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor pun langsung menuju ke rumah abang kandung yang bernama  Prayitno

Sesampainya Pelapor di rumah Prayitno  tersebut ternyata sudah mengetahui kejadian tersebut.

Setelah itu Prayitno  langsung menuju ke rumah Korban yang berinisial SS

Pelapor pun pulang ke rumah terlebih dahulu, baru menuju ke rumah abang kandungnya yang menjadi korban Curas  tesebut.

Setelah itu sekitar pukul 06.10 Wib Pelapor sampai di rumah abang kandungnya tersebut

Setelah  sampai, Pelapor  melihat abang Kandungnya  SS sedang di tangani oleh Dokter bersama dengan Kakak Iparnya yang juga menjadi korban Curas tersebut

Adapun barang-barang yang diambil  Pelaku Curas tersebut, berupa Satu Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125 Warna Hitam, Uang tunai berjumlah Rp 7.350.000, Satu Unit Hand Phone Merek Samsung Tipe SM G532G dengan Nomor Sim 085365425033, Nomor IMEI : 867541045605537, Satu Unite Handphone Merek Vivo Y12 Warna Burgundy Red Dengan Nomor IMEI : 867541045605529 dengan Nomor Sim 082386706970.

Berdasarkan kejadian itu, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul  mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan TP Curas  yang terjadi pada  Jumat  25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib yang terjadi di SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan  SU  dan  RA

Tim Resmob Polres Rohul pun melakukan penyelidikan terhadap  SU dan RA.

Tim Resmob mendapat informasi bahwa Keduanya sedang berada di Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sehingga Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berangkat menuju Provinsi Jateng.

Kemudian sekitar pukul 11.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul tiba di Kota Semarang Provinsi Jateng. Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap SU dan RA

Kemudian  Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 Wib diketahui bahwa sedang berada di  Dusun Siwatu Desa Bumi Roso Kecamatan Watu Malang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jateng

“Pada sekitar pukul 02.00 Wib Tim Resmob Polres Rohuk berhasil menemukan dan mengamankan RA,” kata Raja.

Lanjutnya, pada Rabu  14 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib Tim Resmob Polres Rohul melakukan pengembangan terhadap SU

“Sehingga pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar Pukul 22.30 Wib Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa SU  sedang berada di Dusun Siwatu Desa Bumi Roso Kecamatan Watu Malang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jateng,” paparnya.

“Baru  sekitar pukul 23.30 Wib Tim berhasil menemukan dan mengamankan SU, Kedua   Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Raja. (Paber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *