Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuansing Riau Ditangkap Polisi, Motifnya Tersinggung

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap saat menunjukkan barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa korban. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Peristiwa pembunuhan sadis terhadap Arsyad (41) yang terjadi pada Selasa 4 Juli 2023, sekira Pukul 17.30 WIB, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya terungkap.

Setelah lebih kurang 2 hari, Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, di areal perkebunan masyarakat di Desa Sigaruntung, Kecamatan Inuman, Kuansing, Riau, pada Kamis (6/7/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.

Penagkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat  (7/7) via ponselnya.

Kapolres Pangucap menjelaskan, setelah menerima laporan peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Kuansing dibantu Polsek Cerenti langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya pelaku inisial PT berhasil ditangkap.

“Pelakunya berinisial PT (21) dan sudah menikah. Ia merupakan warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol satu bilah parang panjang dengan gagang warna merah, 1 buah keranjang rotan, 1 helai hoodie/jaket warna merah muda dan 1 helai celana jeans warna abu abu sudah diamankan di Polres Kuansing,” kata Pangucap.

Kapolres menjelaskan, saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa parang yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dibuang ke dalam sungai areal perkebunan di Desa Kompe, Kecamatan Cerenti. Selanjutnya tim dengan diarahkan oleh pelaku, akhirnya menemukan barang bukti tersebut.

Saat diperiksa, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban (Arsyad) karena tak terima korban menegur pelaku saat menggeber sepeda motornya saat keduanya berkendara dalam satu arah di jalan yang kondisinya menanjak. Pelaku merasa tersinggung.

“Jadi, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka dengan korban sudah sempat adu mulut di lokasi pertama. Nah, setelah lebih kurang 200 meter dari kejadian awal itu, di situlah tersangka menghabisi nyawa korban. Pengakuanya, tersangka ini tak terima ditegur korban” sambung Kapolres.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH melalui Plh Kasi Humas, AKP Feri Wardy merilis peristiwa penemuan mayat laki- laki yang ditemukan warga di wilayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kuansing, pada hari Selasa (4/7/2023) lalu.

Dalam rilisnya tersebut menyebutkan, bahwa memang benar di sekitar Jalan Pematang Sialang Dusun 3, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kuansing, telah ditemukan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki paruh baya yang diduga adalah korban pembunuhan.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya degan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *