
Mengabarkan.com – Seorang Pria inisial R (26), diamankan personel Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,01 gram.
“R kita tangkap di Jalan Afd 1 Emplasment PTPN IV Regional 3, Kebun Sei Siasam, Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rohul, pada Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon.
AKP Yohanes menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dalam plastik flip bening ukuran kecil, dua pack plastik flip bening ukuran kecil, satu plastik ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu unit hand phone Vivo Y12 warna biru, satu kotak drone warna hitam, satu kotak plastik warna putih, satu dompet dan satu unit mobil Isuzu traga.
Yohanes menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan sabu di Jalan Afd 1 Emplasment PT PN IV Regional 3 Kebun Sei Siasam Desa Pendalian.
Atas informasi tersebut, pihaknya bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Saat tersangka kita geledah, ditemukan tiga bungkus plastik flip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di kotak drone warna hitam yang berada di atas dashboard mobil Isuzu,” bebernya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rokan IV Koto guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Yohannnes, pada Kamis (18/7/2024).
Penulsi: Paber