
Mengabarkan.com – Personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil menangkap seorang pria inisial AF atas dugaan kepemilikan sabu seberat 255,6 gram.
“Iya, kita berhasil mengamankan pelaku di teras agen BRILink Rudi Hartono, Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darusaalam, Rokan Hulu. Pelaku ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025,” beber Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, pada Rabu 23 Juli 2025.
Abdau, yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipidter di Polres Rohul ini, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari masyarakat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjutnya, ia bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 5 paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram.
“Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Abdau berjanji akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu, khususnya di wilayah hukumnya, yakni Bonai.Darusaalam.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika ini. Kita juga berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi jika ada dugaan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” harapnya.
Penulis: Ber.






