Mengabarkan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu, secara resmi menutup pengajuan dokumen syarat pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pada Senin (15/5/2023), Pukul 23.59 WIB.
Selama proses pegajuan dokumen dari peserta partai politik, ada satu partai yang tidak mengajukan dokumen Bacaleg ke KPU Rohul.
“Dari 18 partai politik, KPU Rohul sudah menerima dokumen Bacaleg dari 17 partai, dan 16 partai statusnya dinyatakan diterima, sedangkan satu partai masih tahap pemeriksaan dokumen, dan satu partai lagi tidak mengajukan dokumennya,” kata Ketua KPU Rohul, Elfendri saat Konferensi Pers di Kantor KPU, pada Senin (15/5), sekitar Pukul 01.00 WIB.
Elfendri menjelaskan, adapun partai yang tidak mengajukan dokumen ke KPU adalah Partai Garuda. Sementara, partai yang tahap pemeriksan dokumen, yaitu partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora.
“Jadi, dokumen dari 16 partai politik sudah dinyatakan diterima. Sedangkan partai Gelora masih tahap pemeriksaan dokumen,” jelasnya.
Ketua KPU Rohul ini menambahkan, setelah dokumen partai politik dinyatakan diterima, maka tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi, sebelum masuk ke tahap Daftar Colon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Berikut Jumlah Bacaleg Setiap Partai Politik
1. Partai PDIP mengajukan 45 Bacaleg
2. Golkar 45 Bacaleg
3. Nasdem 45 Bacaleg
4. Demokrat 45 Bacaleg
5. PKB 45 Bacaleg
6. PBB 45 Bacaleg
7. PSI 45 Bacaleg
8. PAN 45 Bacaleg
9. PKS 45 Bacaleg
10. Ummat 45 Bacaleg
11. Perindo 45 Bacaleg
12. PKN 27 Bacaleg
13. Gerindra 45 Bacaleg
14. PPP 45 Bacaleg
15. Hanura 34 Bacaleg
16. Partai Buruh 27 Bacaleg
Penulis: Paber






