
Mengabarkan.com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai, Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil meringkus seorang pria inisial MAR atas dugaan kepemilikan sabu seberat 6,84 gram.
Pria yang berperan sebagai pengedar itu diamankan di sebuah gubuk perkebunan, di Jalan Sei Kuning Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin 28 Juli 2025.
“Pelaku merupakan seorang pengedar sabu. Pelaku kita amankan di sebuah gubuk,” beber Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson didampingi Paur humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang, pada Selasa 29 Juli 2025.
Ipda Sarlin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat adanya laporan masyarakat. Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 bungkus rokok OnBold, 1 buah mancis merk Sempoerna warna hitam, dan 1 buah handphone merk Realme 5i warna biru,” jelasnya.
Penulis: Riski






