
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi, Riau, berhasil mengamankan DS (26) dan AP (23) atas dugaan tindak pidana pencurian sarang walet di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sialoho, kepada reporter mengabarkan.com, pada Rabu (3/5/2023).
AKP Linter menjelaskan, pada hari Rabu (3/5/23), pukul 03.00 WIB, korban atas nama Wieyanto terbangun, dan melihat CCTV yang berada di bangunan sarang burung walet miliknya sedang dimasuki oleh tiga orang yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, kata Kasat, korban langsung menelfon rekan Syafrizal dan menyampaikan peristiwa yang terjadi. Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Polres Kuansing.
AKP Linter menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menghubungi tim Opsnal untuk mendatangi TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Aipda Frengki Tampubolon, berhasil mengaman dua pelaku pencurian. Dan untuk satu orang terduga pelaku atas nama Chelsa masih diburu.
“Satu pelaku melarikan diri menggunakan mobil Xenia menuju arah Kabupaten Indragiri Hulu. Dan kita lansgung bekordinasi dengan Polsek Kuantan Hilir dan Cerenti untuk memblokir jalan agar dapat mengamankan satu orang pelaku yang berhasil kabur.
“Polsek Cerenti hanya menemukan mobil yang dipakai, kalau tersangkanya berhasil melarikan diri,” beber Linter.
Kasat Reskrim menambahkan untuk barang bukti yang diamankan adalah, 1 buah kantong palstik berisikan sarang burung walet kurang lebih 1,8 kilogram, 3 buah gembok warna silver merek Tekiro, dua buah linggis, satu unit handphone merek OPPO tipe A57 warna biru, dua buah sendok dempul atau skrap yang digunakan untuk memanen yang telah di ikat dikayu dan pipa paralon, 3 buah Skrap atau sendok dempul, ban dalam sepeda motor untuk pengikat skrap, satu buah kuncil L yang sudah di modifikasi, satu senter kepala warna hitam merk Surya, sebuah tali tambang nilon warna hijau dengan panjang 20 meter yang terpasang besi jangkar atau pengait (untuk turun dari tingkat atas reed), satu buah tas berwarna maroon muda dan satu unit mobil xenia warna silver dengan Nopol B 1636 UYV .
“Kedua pelaku sudah diamnkan di Polres Kuansing. Dan dijerat dengan pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun. (Paber).






