Polisi Gulung Pencuri HP di Rambah Hilir Rohul

Polsi mengamankan seorang pria atas kasus pencurian HP
Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang tersangka inisial AY (27), diamankan personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Desa Sejati

“Korban ZK (32), sedangkan Saksi FS dan PR,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar SH MH, pada Senin (12/6/2023).

Kapolsek menjelaskan, tempat kejadian perkara berada di Dusun Sanjaya RT/RW 02/01, Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, lanjut Ipda Deby Azhar, korban sedang tidur di rumahnya yang beralamat Dusun Sanjaya RT/RW 02/01 Desa Sejati.

Tiba-tiba ponakan korban FS yang tidur di rumah tersebut teriak saat melihat seoramg laki-laki keluar dari jendela rumah korban.

Mendengar teriakan FS, korban terbangun dari tidurnya dan melihat kaca jendela sudah pecah.

“Setelah semuanya terbangun, ternyata tiga unit hand phone merek oppo dan Samsung sudah tak ada, ” kata Kapolsek.

“Atas kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” sambung Ipda Deby Azhar.

Setelah semuanya berkumpul di rumah tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi dan perangkat Desa Rambah Hilir melakukan interogasi awal terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AY

“Dari hasil interogasi Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi terhadap AY mengakui perbuatannya yakni telah mengambil tiga unit hand phone dari rumah korban,” jelas Kapolsek.

Lalu memberikan 2 unit hand phone kepada Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Ipda Deby Azhar. (Paber/Humas Polres Rohul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *