Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Rohul Riau

MP, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Polsek Bonai Darussalam. Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Polisi berhasil mengamankan MP, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Riau, pada Senin (17/4/2023), sekitar pukul 09.00 Wib.

Penangkapan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Suheri Sitorus SH, kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Selasa (18/4/2023).

Kapolsek menyampaikan, pada Senin (17/4/2023) anggota Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa terlapor MP berada di Pasir Pengaraian yang mana hendak pulang ke Bonai Darussalam.

Selanjutnya, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap MP saat berada di daerah Simpang Lapas Pasir Pengaraian.

Dari hasil peyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti  berupa satu buah cincin gram warna kuning, satu helai celana panjang warna abu-abu, merah, hitam, putih, satu helai celana dalam warna coklat dan satu helai BH warna merah jambu.

“Kepada terduga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Terduga Pelaku Tetangga Dekat

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur  tersebut diduga dilakukan oleh tetangga dekatnya yang sudah memiliki istri.

Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Suheri Sitorus SH, menyampaikan, bahwa kejadian yang menimpa Bunga (16)­­­­­­­­ bukan nama sebenarnya, itu terjadi pada Senin (6/3/2023) yang diduga dilakukan oleh pelaku MP (47) yang merupakan tetangga korban.

Keluarga Korban Datangi Rumah MP

Sebelumnya, puluhan warga sempat mendatangi rumah MP (47) diduga membawa kabur anak di bawah umur selama lebih kurang 10 hari.

Mendapat informasi itu, petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Peltu M. Sitepu bersama Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus langusung melakukan pengamanan dan mediasi.

Peltu M. Sitepu menjelaskan, kedatangan orangtua anak dibawah umur tersebut meminta pihak terkait agar lebih cepat mengusut tuntas permasalahan itu.

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta kepada keluarga MP agar meninggalkan tempat tinggalnya.

“Pihak keluarga korban juga meminta pelaku segera kembali dari pelariannya dan segera mempertangung jawabkan perbuatanya,” ujar Peltu M. Sitepu menyampaikan tuntutan keluarga korban, pada Rabu lalu (5/4/2023), melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com

Kronologi Kejadian

Sementara itu, Iptu Suheri Sitorus menjelaskan peristiwa tersebut berawal, pada Senin (6/3/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu ada acara malam berinai di rumah salah seorang warga.

Kemudian, MP ini mengirim pesan chat ke korban, dan  menanyakan korban ingin kemana. Setelah itu korban menjawab ingin ke acara berinai di mana saat itu posisi korban berada di depan rumah MP. Dimana rumah MP saling berhadapan dengan rumah korban.

“Korban berjalan jalan kaki ke acara berinai, oleh MP ternyata sudah menunggu korban di jalan. Saat itu, MP manarik korban ke areal kebun milik MP yang tidak jauh dari tempat berinai, dan saat itu MP langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Iptu Suheri.

Setelah kejadian itu, pada Kamis (13/3/2023), korban dibawa MP ke Provinsi Jambi. Di sana, pelaku diduga kembali melakukan  persetubuhan layaknya hubungan suami istri sebanyak 4 kali. Setelah beberapa hari di Jambi, MP pun memberangkatkan korban untuk pulang ke Bonai Darussalam, tetapi hanya sampai di Kota Duri, Riau.  Dari sana (Duri red), korban seorang diri pulang ke Bonai Darussalam.

“Dari keterangan korban, dia diantar pelaku hanya sampai di Duri.  Bahkan, selama di Jambi MP sudah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami sitri selama 4 kali, dan satu kali di Bonai Darussalam,” jelas Kapolsek. *** (Paber/Dedy).

MP, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Polsek Bonai Darussalam. Foto/Mengabarkan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *