Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram

Mengabarkan.com – Jajaran Polsek Bonai Darussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 15,34 gram.
Tersangka berinisial BS (30), warga Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H. berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 15,34 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah kaos kaki warna hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang diduga berada di wilayah KM 45 Desa Sontang.

Petugas kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di tengah masyarakat,” tutup Kapolsek.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *