
Mengabarkan.com –Personel dari Kepolisian Sektor Ujung Batu, Rokan Hulu Riau, berhasil membekuk empat bandar sabu di lokasi yang berbeda. Keempat tersangka itu adalah RA , DD , YI dan PO.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK,MH, melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Andi Cakra Putra SIK MH, meyampaikan, bahwa penangkapan keempatnya dilakukan dalam waktu sepekan.
“Tersangka RA dan DD kita amankan pada Jumat (17/2/2023), di depan parkiran Indomaret, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu. Dari keduanya kita amankan enam paket sabu yang dibungkus palastik bening dengan berat 11,08 gram,” kata Kompol Andi.
“Satu unit handphone merek realme warna hitam, satu dompet LV berwarna coklat yang berisikan KTP dan satu mobil Toyota Sigra,” sambungnya, pada Sabtu (18/2/2023).
Sementara, lanjut Kapolsek, terhadap bandar Sabu lainnya, YI dan PO, diamankan pada Selasa (14/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 111,99 Gram.
“YI ini ditangkap di rumah kontrakannya di Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu. Dan PO ditangkap di rumahnya Jalan Mangga II, Kelurahan Ujung Batu,” jelas Kapolsek didampingi Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Refly Setiawan Harahap SH.
Kapolsek menjelaskan, dari perbuatan keempat Bandar tersebut, pihaknya menggunakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Paber/Rilis).






