
Mengabarkan – Bidang Propam Polda Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi pembinaan etika profesi dalam rangka pencegahan dan mitigasi pelanggaran yang dilakukan personil Polri.
Sosialisasi itu dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau bersama tim, serta Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yang Presisi, di Aula Sanika Satyawada, Polres Kuantan Singingi, pada Senin (10/7/2023).
Kegiatan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disampaikan oleh Bid Propam Polda Riau yang dipimpin AKBP Firdaus dan diikuti oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, beserta PJU Polres Kuansing dan peronel lainya.
Dalam sambutannya, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap, mengatakan, dengan di adakannya kegiatan ini, pihaknya berharap materi yang akan di sampaikan oleh Propam Polda Riau sebagai modal dalam hal disiplin dan kode etik polri terkait perkembangan terbaru khususnya anggota di Polres Kuansing.
“Rekan-rekan jika nantinya ada yang tidak paham atau tidak mengerti adapun yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bisa langsung tanya tim dari Propam Polda,” kata AKBP Pangucap.
Di tempat yang sama Kasubbid Wabrof Bid Propam Riau Kaltim AKBP R. Firdaus mengatakan, sebagai anggota polri harus menghindari segala praktek pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Kuansing AKP Refriadi, mengatakan dengan pembinaan Etika Profesi Polri diharapkan terwujudnya Polri yang presisi, terlaksananya transformasi pengawasan dan tercapainya ‘Propam Kuat Polri Mantap’.
“Sosialisasi ini dianggap penting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama dalam hal pembinaan etika profesi sebagai anggota Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran Polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang presisi,“ ucap Kasi Propam
“Ini merupakan sarana kontrol agar anggota polri khususnya personel polres Kuansing selalu on the track. Jika ada pelanggaran maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (Paber).
