
Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau memberikan pendampiangan hukum terhadap kegiatan proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hulu, pada Rabu (14/6/2023).
Pendampingan hukum atau Legal Assistence terhadap proyek itu dipimpin langsung oleh Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang juga diikuti oleh beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Sementara dari puhak Dinas PUPR dihadiri oleh Kepala Dinas, Anton ST dan beberapa Pejabat Teknis lainnya.
Adapun kegiatan strategis daerah pada Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan adalah Peningkatan Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, Pembangunan Jembatan pada Ruas Jalan Surau Munai (Lanjutan), dan Pembangunan Jembatan pada Ruas Jalan Kota Tengah – SP .III (Lanjutan).
Adapun tujuan pendampingan ini (Legal Assistence) dilakukan sebagai bentuk nyata Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengawal jalannya pembangunan strategis di daerah setiap tahapan, agar selesai tepat waktu dan tepat mutu serta mencarikan solusi terkait permasalahan-permasalahan teknis yang ada di lapangan.
“Semoga dengan adanya pendampingan langsung di lapangan, proyek pembangunan strategis di Rohul dapat dirasakan manfaaatnya oleh masyarakat,” harap Kajari. (Paber).






