Restorative Justice Jadi Solusi, Kejari Rokan Hulu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pengajuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang diajukan Kejari Rokan Hulu resmi disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, pada Senin (6/7/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sekaligus mengeluarkan dua tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Kedua tersangka tersebut yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki. Pengeluaran keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif yang dilaksanakan secara virtual bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, serta diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 Juni 2026.

Persetujuan diberikan karena perkara yang diajukan telah memenuhi ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Adapun dua perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice meliputi perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengajuan penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis), serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban.

Sebelum pengajuan Restorative Justice dilakukan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga melaksanakan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui latar belakang kehidupan, kondisi keluarga, serta penerimaan masyarakat terhadap para tersangka sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice bukanlah bentuk pembenaran atau pengampunan terhadap tindak pidana. Kebijakan tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial, sekaligus menjadi kesempatan bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Penulis: Rido
<span;>Editor: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *