Selisih Setengah Jam, Kurir dan Pemakai Sabu Digulung Polisi di Tambusai

Selisih Setengah Jam, Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka kasus sabu di Tambusai. Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu, Mengabarkan.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai, Polres Rokan Hulu Riau, kembali menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir sekaligus pemakai sabu di Taulan Baru,  Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Efendi Lupino SH, kepada redaksi Mengabarkan,com, via pesan WhatsApp-nya, pada Senin (13/3/2023).

“Tersangkanya AS dan MI. Peran keduanya adalah kurir dan pemakai juga,” kata Iptu Lupino.

Kapolsek menjelaskan, dengan adanya laporan masyarakat, terkait duguaan peredaran narkoba ini, pihaknya langsung menginstruksi jajaran untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Dan ternyata, informasi itu benar adanya.

“Penangkapan tersangka AS ke MI, selisih waktunya hanya setengah jam. Dan kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, sekitar Pukul 01.30 Wib,” terang Iptu Lupino.

Dari kedua tersangka, lanjut Lupino, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 15 paket diduga sabu seberat 1,82 Gram (berat kotor red), yang dibungkus dengan plastik klip bening, 65 buah plastik llip, 1 buah  kotak warna hijau, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone merk xiomi warna gold, 3 buah sedotan plastic, 1 buah mancis.

“Kedua tersangka dan brang bukti sudah kita bawah ke Polsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Kapolsek. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *