
Mengabarkan.com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil meringkus seorang pria inisial DP, umur 34 tahun. DP ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan daun ganja seberat 11,79 gram.
Penangkapan itu disampaikan dibenarkan oleh Kapolsek Kabun AKP Efenddi Lupino, SH, saat dihubungi reporter mengabarkan.com, via ponselnya pada Selasa, 16 September 2025.
AKP Lupino membeberkan, tersangka DP diamankan di perumahan karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, pada Minggu 14 September 2025.
“Teraangka DP merupakan karyawan swasta yang tinggal di perumahan karyawan PT Padasa. Ia tinggal bersama keluarganya di sana (PT Padasa). DP ini merupakan pengedar dan pemakai,” jelasnya.
Lupino, begitu panggilan akrabnya, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DP bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah kita lakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, akhrinya kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka dan duan ganja seberat 11,79 gram.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Kabun menemukan 4 paket ganja. Keempat paket itu disimpan di dalam kotak rokok merek platinum 1 paket, 2 paket di dalam bakul berwarna hijau, dan 1 paket lagi di dalam kotak jam warna hitam merk Pendant.
“Saat ditanyai oleh tim unit Reskrim Polsek Kabun, tersangka DP mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya dan digunakan untuk dihisap serta diedarkan,” terang Lupino.
Ia juga menegaskan, akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas yang digunakan oleh tersangka di wilayah hukumnya.
Penulis: Ber






