
Mengabarkan.com – Kasus dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan oleh eks karyawan salon ke Polres Rokan Hulu, Riau, tampaknya berbuntut panjang.
Pemilik salon inisial YNS tidak terima dirinya dituduh menahan ijazah karyawanya itu. Ia pun menyampaikan, dalam waktu dekat akan membuat lapor ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya pastikan dalam waktu dekat ini akan saya laporkan mereka (eks karyawan) ke polisi. Karena nama baik saya serta nama usaha saya sudah dicemarkan,” tegasnya kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (18/9/2023) di Pasir Pengaraian.
YNS menjelaskan, kalau dirinya sama sekali tidak pernah menahan ijazah karyawanya, melainkan hanya tertahan. Itu pun, kata dia, karena beberapa orang karyawanya telah melakukan pencurian saat bekerja di salon miliknya.
“Yang jelas, saya tidak pernah menahan (ijazah). Tapi kalau tertahan, iya. Dan kenapa itu terjadi, karena mereka sudah mencuri. Saya punya bukti berupa chat WhatsApp dengan mereka (eks karyawan),” tegasnya dengan nada tinggi.
“Saya tak terima pernyataan mereka di media, yang menuduh saya melakukan penggelapan ijazah. Itu semua tidak benar,” tegasnya.
Pemilik Salon Dilaporkan ke Polisi
Untuk diketuhi, sebelumnya, Penyidik Polres Rokan Hulu tengah memeriksa dua korban dari kasus dugaan penggelapan ijazah yang diduga ditahan oleh pemilik salon inisial YNS.
Pemeriksaan eks karyawan itu pun dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Ramses Hutagaol SH, kepada wartawan, pada Kamis (24/8/2023), di Mapolres Rokan Hulu.

Ramses menyampaikan, untuk korban dugaan kasus penggelapan ijazah sebanyak 4 korban, yaitu Indri Yani, Deni Maharani, Julastri dan Sukma Aderia Ningsi.
Keempatnya merupakan eks karyawan salah satu salon kecantikan di Kecamatan Ujung Batu, Rohul. “Hari ini baru dua korban yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Rohul, mudah-mudahan kasus ini bisa selesai secara hukum,” kata Ramses waktu itu.
Ia menceritakan, perkara yang dilaporkan ke Polres Rohul bermula saat keempat korban bekerja di salon kecantikan milik YNS. Setelah keluar dari salon tersebut, kata Ramses, ijazah SMA yang diberikan ke pimilik salon tidak kunjung diberikan oleh YNS.
“Ijazah yang ditahan itu sejak 2021 lalu. Bahakan, para eks karyawan ini sudah pernah mencoba memintanya, tetapi pemilik salon tidak memberikan dengan alasan para korban ini pernah melakukan pencurian saat bekerja di salon milik YNS,” jelas Ramses.
“Padahal, tuduhan pencurian itu sudah dibantahkan oleh para korban,” sambung Ramses.
Atas perlakukan pemilik salon tersebut, kata Ramses, pihaknya sebagai Kuasa Hukum membuat laporan ke Polres Rohul.
Sementara itu, salah seorang korban, Indri Yani, menyampaikan, bahwa selama ini ia bersama rekanya sudah berupaya untuk meminta ijazah tersebut, tetapi tak kunjung diberikan YNS.
Bahkan mediasi pun sudah pernah dilakukan tetapi tidak menemukan titik terang.
“Sebenarnya kami sudah sering memohon agar ijazah kami itu diberikan, tetapi YNS tak mau, katanya kami mencuri, padahal kami tak ada melakukan itu,” jelas Indri Yani yang diamini rekanya. (Redaksi).






