Tersangka Korupsi PADes di Rohul Kembalikan Uang Ratusan Juta, Kajari: Perkaranya Tetap Lanjut

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima uang hasil korupsi yang dikembalikan oleh tersangka BHDS. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian uang hasil korupsi dari tersangka BHDS sebesar Rp 574.160.000, pada Kamis (24/8/2023).

Pengembalian uang hasil korupsi dari oknum Kepala Desa itu, disampaikan lansugung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, didampingi Kasi Pidsus, Susanto Martua Ritonga, Kasi Intelijen Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar dan Kasi Barang Bukti Kejari Rokan Hulu Lita Warman di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kajari menyebut, mesiki sudah mengembalikan uang hasil korupsi, tidak menghapus unsur pidananya. Hanya saja, pengembalian uang dari tersangka bisa meringankan tuntutuan baginya.

“Perkaranya tetap lanjut, pengembailan uang hanya meringankan (tuntutuan) saja,” jelas Fajar.

Tersangka Belum Ditahan

Meski sudah hampi dua Minggu lamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, sampai saat ini Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya, inisial BDHS tersebut tak kunjung ditahan oleh Jaksa.

“Belum, belum kita tahan, karena tersangka samapai saat ini masih koperatif,” jelas Fajar.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Riau menetapkan Kepala Desa Kepenuhan Raya, BHDS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa ( PADes), pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, BHDS selaku kepala desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.

Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Adapun kronologis perkaranya, yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 hektar. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.

BHDS pun disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana berdasarkan pengitungan yang dilakukan Inspektorat Rohul, kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka mencapai Rp 574.160.000. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *