
Mengabarkan.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Perkumpulan Ikatan Keluarga Nias (IKN) Rohul menyambangi Mapolres Rohul untuk melakukan audensi dengan pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada November 2022 lalu.
Upaya audensi itu dilakukan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara hukum adat, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
“Kita ke sini (Polres) untuk melakukan audensi agar pihak kepolisian dapat membantu kita menghadirkan korban, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara Restorative Justice (RJ),” ujar Sekretaris Umum, Tasmid, pada Kamis (24/8) di Mapolres Rohul.
Tasmid menambahkan, kedatangannya ke Mapolres Rohul dengan Ketua IKN Rohul disambut oleh KBO Satreskrim Polres Rohul, Iptu Hendra Sitorus, karena Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono sedang berada di Pekanbaru.
“Infonya Pak Kapolres dan Kasat sedang berada di Pekanbaru. Tentu kita menunggu waktu beliau, agar bisa duduk bersama dengan para tokoh adat dalam penyelesaian perkara ini. Dan kami juga memohon, agar membantu kami menemukan korban,” harap Tasmid diamini Ketua IKN Arif Sah Kurniawan WR.
Sementara, di tempat terpisah, Ketua DPD Orahua Nias Nusantara (ONUR), Hendrik Halawa yang merupakan pendamping dari korban MZ, membenarkan kalau korban adalah Anggota aktif di Organisasi ONUR.
“Korban itu Anggota ONUR. Nah, kita sebagai pendamping korban tidak keberatan jika ada upaya kedua pihak untuk mendamaikan kasus ini secara kekeluargaan. Hanya saja, sampai saat ini korban memang tidak lagi bekerja di PT SMAS. Dan saya tidak tahu di mana keberadaannya,” jelas Hendrik, pada Kamis (24/8) via ponselnya.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya ia pernah bertemu dengan keluarga korban. Bahkan pihak keluarga berharap agar kasus pengeroyokan yang terjadi diproses secara hukum yang berlaku.
“Saya sudah pernah ketemu dengan kelaurga korban, tapi itu sudah lama. Malah mereka meminta dan berharap agar kasus yang terjadi diproses secara hukum,” kata Hendrik mengingat perkataan dan permintaan dari keluarga korban.
Musyawarah di Kantor LAMR Rohul
Untuk diketahui, kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SH bersama alamarhum IMH terhadap korban MZ di lokasi perkebunan sawit PT SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu pun, terus melakukan upaya agar kasus yang sudah ditangani oleh Satreskirim Polres Rohul itu bisa diselesaikan secara hukum adat yang berlaku di Rohul.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPH LAMR Rohul, Datuk Saudagar Rajo H Zulyadaini, kepada reporter Mengabarkan.com, usai melaksanakan musyawarah perdamaian anak kemenakan di Kantor LAMR Rohul, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
H Zulyadaini menyebut, kausus dugaan pemukulan yang terjadi pada November 2022 lalu kiranya bisa diselesaikan secara adat.
“Saat ini kita berkumpul di sini bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat dari perwakilan suku nias demi mencapai kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan,” ujar Zulyadaini.
Ia menyebut, dari hasil pertemuan itu, ada beberapa poin yang sudah disepakati, yaitu, Pertama: Untuk menyelesaikan konflik di tengah-tengah telah mengedepankan penyelesaian perkara melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan tujuan untuk menghindari adanya ancaman pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim. Pihak keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai suatu musibah sehingga bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian.
Kedua, telah disepakati bahwa kasus pemukulan MZ Karyawan PT SAMS oleh SH dan almarhum IMH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2023 lalu, mohon mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Ketiga, memohon kepada Polres Rohul untuk melakukan mediasi antara saudara MZ sebagai pelapor dan SH sebagai tersangka guna mewujudkan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. (Redaksi).



