
Mengabarkan.com – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang waria inisial S.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (20/6/23).
AKP Linter menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga kepada polisi, yang menyebutkan adanya seorang Waria yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang atau untuk melakukan persetubuhan di salah satu wisma dibilangan Kota Teluk Kuantan.
Tim yang langsung dipimpin oleh AKP Linter langsung bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan lokasi pada pukul 23.30 WIB.
Di salah satu kamar tersebut, ternyata ditemukan seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan dibawah umur.
“Kita langsung menginterogasi keduanya. Anak perempuan dibawah umur itu mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan,” jelas AKP Linter.
Tak sampai di situ, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial S tersebut, dan didapati satu unit handphone merk OPPO warna Gold type A17K.
“Dari tangan korban ditemukan uang di dalam tasnya sejumlah Rp 900.000 yang merupakan hasil transaksi antara S, korban dengan lelaki hidung belang (tamu) dan satu buah kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi,” terang AKP Linter.
Selanjutnya, pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.
”Pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 297 KUHP,” tegas linter. (Paber).






