Diduga Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Tiga Tersangka dan 1 Ekskavator Diamankan Polisi di Rohul

Tiga Tersangka Diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan galian c tanpa izin.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, melalui Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda, pada Rabu (9/8/2023).

Mardiono menyebut, penangkapan ketiga tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim unit Tipidter pada Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

“Ketiga tersangka adalah KM sebagai opertor alat berat, HD pemilik kuari dan tersangka AM juga sebagai pemilik kuari,” jelas Aipda Mardiono Pasda SH.

Paur Humas menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul dari masyarakat, bahwa di Aliran Sungai Batang Lubuh, Desa Rambah, Dusun Nogori Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul terdapat adanya dugaan Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP).

Atas infotmasi itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian sekira Pukul 10.30 Wib Team Melihat 1 unit alat berat jenis excavator merk komatsu PC 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan langsung diamankan,” jelas Aipda Mardiono.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. (Redaksi).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *